<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version='2.0' xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
  xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <channel>
    <title>Yudha</title>
    <description></description>
    <link>http://blog.yudha.me/feed</link>
    <atom:link href="http://blog.yudha.me/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
    <category domain="blog.yudha.me">Content Management/Blog</category>
    <language>en-us</language>
      <pubDate>Sun, 29 May 2016 21:35:00 +0700</pubDate>
    <managingEditor>y2kusuma@gmail.com (Yudha)</managingEditor>
      <item>
        <guid>http://blog.yudha.me/menjelang-pengampunan-pajak#25002</guid>
          <pubDate>Sun, 29 May 2016 21:35:00 +0700</pubDate>
        <link>http://blog.yudha.me/menjelang-pengampunan-pajak</link>
        <title>Menjelang Pengampunan Pajak</title>
        <description></description>
        <content:encoded><![CDATA[<p><img alt="Menjelang Pengampunan Pajak" class="sb_float" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/f5741306-a268-4ef1-ac62-31d878df4a33/17674238_xxl_medium.jpg" /></p>

<p>Tahun 2016 dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tahun penegakan hukum. Tahun sebelumnya, tahun 2015 merupakan tahun pembinaan Wajib Pajak. DJP ingin mencapai target meningkatkan pemahaman masyarakat akan pajak dengan menyelenggarakan tahun pembinaan wajib pajak.</p>

<p>Pencanangan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak dan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum ini sesuai dengan roadmap DJP 2015 – 2019. Setelah itu, DJP ingin mewujudkan penguatan kelembagaan pada tahun 2017 dan menetapkan tahun 2018 sebagai tahun sinergi instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Terakhir, pada tahun 2019, badan ini yakin sudah dapat mewujudkan tahun kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p>

<p>Selaras dengan pencanangan roadmap DJP 2015 – 2019, pemerintah merencanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak ini, banyak Wajib Pajak yang memanfaatkannya dengan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga berdampak pada meningkatnya penerimaan negara. Kebijakan pengampunan pajak ini diimplementasikan dalam bentuk Undang-undang, dan sampai tulisan ini dibuat, kebijakn tersebut masih dalam tahap Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).</p>

<p>Penulis akan menguraikan beberapa hal penting yang dibahas dalam RUU Pengampunan Pajak, dikutip dari Draft RUU.</p>

<p><strong>Definisi</strong></p>

<p>Pasal 1 nomor 1<br>
Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.</p>

<p>Pasal 1 nomor 4<br>
Uang Tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan untuk mendapat Pengampunan Nasional</p>

<p><strong>Subyek Pengampunan Nasional</strong></p>

<p>Pasal 2<br>
Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional dengan menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional, kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.</p>

<p><strong>Obyek Pengampunan Nasional</strong></p>

<p>Pasal 3 ayat (1)<br>
Pengampunan Nasional diberikan atas seluruh Harta yang dilaporkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional, baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>

<p><strong>Tarif Uang Tebusan</strong></p>

<p>Pasal 4</p>

<ol>
<li><p>Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah sebesar 3 %.</p></li>
<li><p>Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 adalah sebesar 5 %.</p></li>
<li><p>Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar 8 %.</p></li>
</ol>

<p><strong>Cara Menghitung Uang Tebusan</strong></p>

<p>Pasal 5<br>
Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah Nilai Harta yang dilaporkan.</p>

<p>Pasal 6<br>
Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan.</p>

<p><strong>Fasilitas</strong></p>

<p>Pasal 9<br>
Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Nasional sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa:</p>

<ol>
<li><p>Penghapusan Pajak Terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana dibidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum diterbitkan ketetapan pajak.</p></li>
<li><p>Tidak dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak sebelum undang-undang ini diundangkan.</p></li>
<li><p>Dalam hal Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.</p></li>
</ol>

<p>Pasal 10<br>
Selain memperoleh fasilitas dibidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.</p>

<p>Demikian beberapa hal penting yang penulis kutip dari draft Rancangan Undang Undang Pengampunan Nasional. </p>
]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
        <guid>http://blog.yudha.me/software-wajib-untuk-windows-edisi-2016#25001</guid>
          <pubDate>Fri, 29 Apr 2016 21:32:00 +0700</pubDate>
        <link>http://blog.yudha.me/software-wajib-untuk-windows-edisi-2016</link>
        <title>Software Wajib Untuk Windows</title>
        <description>Edisi 2016</description>
        <content:encoded><![CDATA[<p><img alt="Software Wajib Untuk Windows" class="sb_float" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/138a12b4-0754-4549-acc2-a835469054e4/software%20wajib%20untuk%20windows_medium.jpg" /></p>

<p>Seperti kita ketahui, Windows adalah sistem operasi PC yang paling populer sampai saat ini. Aku pun menggunakan Windows dalam keseharianku berkomputer. Seiring kepopulerannya, banyak software (program aplikasi) yang dibuat berbasis Windows. Selama bertahun-tahun menggunakan Windows, aku sering berinteraksi dengan software-software itu sehingga aku pun menjadi paham, mana software yang bagus dan berguna.</p>

<p>Berikut adalah 7 software untuk Windows yang wajib bagiku. Bisa dikatakan aku tidak bisa bekerja dengan komputer tanpa adanya 7 software ini.</p>

<h1 id="1-acronis-true-image"><a href="http://www.acronis.com/en-us/personal/computer-backup/">1. Acronis True Image</a></h1>

<p><img alt="Acronis True Image" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/11b5fe3e-8775-41fe-a030-1eeaf246d794/i-PWqV3hB-M%5B1%5D_large.png" /></p>

<p>True Image telah berkali-kali menyelamatkanku dari bencana kehilangan data. Dengan secara berkala membackup hard disk menggunakan software ini, aku bisa berkomputer dengan tenang. Sesuai dengan moto Acronis sang pembuat True Image: “Compute With Confidence”. True Image adalah software yang handal dan sangat aku andalkan untuk backup data mau pun membuat image hard disk.</p>

<h1 id="2-directory-opus"><a href="http://www.gpsoft.com.au/">2. Directory Opus</a></h1>

<p><img alt="Directory Opus" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/95d01263-0ba3-4890-a558-2f5c5a80d316/i-bjz6Khw-M%5B1%5D_large.jpg" /></p>

<p>File manager terbaik dengan fitur yang komplit. Tidak hanya mampu menggantikan Windows Explorer, tetapi juga beberapa software lainnya. Semua yang berkaitan dengan operasi file, bisa dilakukan Directory Opus: compressor, ftp explorer, image viewer, dan masih banyak lagi.</p>

<p>Berikut beberapa feature yang dikutip dari websitenya:</p>

<ul>
<li>Single or dual pane file display and trees</li>
<li>Folder tabs let you keep multiple folders open and switch quickly between them</li>
<li>Unique Explorer Replacement mode provides a full replacement for Windows Explorer</li>
<li>Quickly filter, sort, group and search your folders</li>
<li>Support for FTP and archive formats like Zip, 7Zip and RAR</li>
<li>Viewer pane lets you preview images, documents and more</li>
<li>Batch renaming, view and edit file metadata</li>
<li>Access content on portable devices like phones, tablets and cameras, and burn your files to CD or DVD</li>
<li>Built-in tools including synchronize and duplicate file finder</li>
<li>Calculate folder sizes and print or export folder listings</li>
<li>Queue multiple file copies for improved performance</li>
<li>Color-code your files and folders or assign star ratings</li>
<li>Fully configurable user interface - toolbars, keyboard hotkeys, and a full scripting interface let you tailor Opus exactly to suit your needs</li>
<li>Efficient, multi-threaded, modern design. Available in both 32 and 64 bit versions.</li>
<li>Much much more!</li>
</ul>

<h1 id="3-power-archiver"><a href="http://www.powerarchiver.com/">3. Power Archiver</a></h1>

<p><img alt="Power Archiver" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/077919a2-1eda-456d-884d-1216a753ac07/i-tFTQNWN-M%5B1%5D_large.jpg" /></p>

<p>WinZip dan WinRAR memang jauh lebih populer, dan Directory Opus pun bisa menangani kompres file sederhana. Namun, Power Archiver mendukung lebih banyak format file dan mempunyai lebih banyak fitur. Lebih dari sekedar kompres file, Power Archiver versi Toolbox juga handal dalam enkripsi, FTP, backup, CD burning, virtual drive, dan terintegrasi dengan beberapa penyedia penyimpanan data cloud seperti DropBox, Box, OneDrive, Azure, S3, Google Drive dan Attachment Cloud.</p>

<h1 id="4-outpost-security-suite"><a href="http://www.agnitum.com/index.php">4. Outpost Security Suite</a></h1>

<p><img alt="Silvrback blog image" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/b045b3fe-a012-4e77-834a-b6aba5413109/i-hVsXGFq-M%5B1%5D_large.jpg" /></p>

<p>Tanpa adanya Outpost Security Suite yang terinstall di komputer, aku tidak berani mengakses internet mau pun intranet. Dengan banyaknya ancaman dari internet seperti virus, malware, atau pencurian data, software keamanan komputer sangat mutlak diperlukan. Dan firewall dari Outpost adalah yang terbaik.</p>

<p>Sayang seribu sayang, di bulan Desember 2015 perusahaan teknologi dari Rusia, Yandex, mengakuisisi Agnitum dan pengembangan Outpost dihentikan.</p>

<h1 id="5-metaproducts-inquiry"><a href="http://www.metaproducts.com/mp/inquiry_professional_edition.htm">5. Metaproducts Inquiry</a></h1>

<p><img alt="Silvrback blog image" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/9e0f5d38-0c18-46d4-a11a-5537ca78229e/i-nXdqscp-M%5B1%5D_large.png" /></p>

<p>Internet adalah gudang informasi, dan dengan sifat web site yang cepat silih berganti, informasi yang terkandung dalam web site bisa berubah atau hilang. Inquiry akan menyimpan suatu halaman web site dan kita akan bisa membukanya kembali kapanpun. Isi yang disimpan dalam Inquiry tidak pernah hilang, meskipun web site asalnya tidak berfungsi atau isinya berubah. Kita tetap bisa membuka isi web site tersebut dalam Inquiry, persis sebagaimana saat kita menyimpannya dulu.</p>

<h1 id="6-roboform"><a href="http://www.roboform.com/">6. Roboform</a></h1>

<p><img alt="Silvrback blog image" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/7f4f3de1-ed6c-4f6e-9249-1f99385e4f8c/i-7xpCdTh-M%5B1%5D_large.jpg" /></p>

<p>Terkenal sebagai Password Manager dan Siber Systems sebagai pembuat software ini pun lebih menonjolkan kemampuannya untuk mengelola password. Fitur form filler atau pengisi form otomatis tidak banyak disebutkan, padahal fitur inilah yang paling banyak membantu menghemat waktu untuk mengisi form. Dan form filler dari RoboForm ini adalah yang terbaik di kelasnya.</p>

<h1 id="7-ultra-recall"><a href="http://www.kinook.com/UltraRecall/">7. Ultra Recall</a></h1>

<p><img alt="Silvrback blog image" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/a2e20c79-9f44-4370-96fc-c28a503a86ce/i-3tknhGh-M%5B1%5D_large.png" /></p>

<p>Ultra Recall adalah sebuah software outliner atau free form database atau personal information management (PIM) atau knowledge management (KM). Dengan Ultra Recall kita bisa menyimpan data apa pun dalam format apa pun, mengorganisirnya dengan rapi sesuai keinginan dan kebutuhan kita dan menampilkannya kembali dengan cepat saat kita membutuhkannya.</p>

<hr>

<p>Semua software di atas adalah software komersial, untuk menggunakannya kita harus membeli lisensinya. Tentu saja ada software alternatif yang freeware, gratis digunakan. Tetapi tidak menjadi masalah untukku bila harus membayar, selama membantu produktivitas dalam berkomputer.</p>

<p>Itulah 7 software Windows yang wajib bagiku. Seiring berjalannya waktu, software yang termasuk wajib bisa berubah, bertambah atau berkurang. Misalnya Outpost Security Suite, karena sudah tidak dikembangkan lagi dan supportnya berhenti mulai tanggal 31 Desember 2016, aku harus segera mencari gantinya. Ada saran?</p>
]]></content:encoded>
      </item>
      <item>
        <guid>http://blog.yudha.me/kembali-ke-analog#25000</guid>
          <pubDate>Sun, 14 Jun 2015 21:06:00 +0700</pubDate>
        <link>http://blog.yudha.me/kembali-ke-analog</link>
        <title>Kembali Ke Analog</title>
        <description></description>
        <content:encoded><![CDATA[<p><img alt="My New Writing Arsenal" class="sb_float" src="https://silvrback.s3.amazonaws.com/uploads/65682aa0-f186-44e4-baa1-7b6f4f9159e2/i-pB5q8tx-L%5B1%5D_large.jpg" /></p>

<p>Empat hari yang lalu, Rabu 10 Juni 2015 , aku membeli sebuah buku tulis Front Notebook DV68-A501 dan pulpen Pilot G2 0.38 mm. Dan mulai saat ini kedua alat tulis itu akan menjadi alat menulisku sehari-hari.</p>

<p>Sekitar empat belas tahun yang lalu, di awal tahun 2001, aku mencanangkan revolusi digital. Digitalisasi dokumen, foto, musik dan film serta semua aspek yang bisa ditransfer dan disimpan dalam bit-bit digital. Maklumlah baru punya komputer, tercanggih di zaman itu.</p>

<p>Saat itu, intenet sedang menuju puncak. Yahoo dan email adalah sinonim. Google baru terdengar sayup-sayup. Facebook dan Twitter belum lahir. Kamera digital mulai muncul sedangkan handphone berkamera belum ada. Teknologi handphone tercanggih hanya bisa sekedar untuk telpon dan SMS. Mp3 mulai menggila, meski CD dan kaset masih kokoh eksis.</p>

<p>Format digital memang sangat menjanjikan, mudah, cepat dan murah. Mulailah digital menjadi format resmiku untuk buku, dokumen, foto, musik, film dan lain-lain. Yang belum digital sebisa mungkin ditransfer ke format digital, kalau beli yang baru sebisa mungkin dalam format digital. Komputer menjadi markas file-file tersebut, sedangkan Palm Tungten E menjadi kendaraan bila bepergian.</p>

<p>Aku pun mulai terbiasa dengan membaca dan menulis secara digital. Membaca melalui layar monitor komputer, PDA dan handphone. Menulis pun melalui ketukan keyboard dan stylus. Interaksi dengan pulpen, pensil dan kertas berangsur-angsur berkurang, sampai akhirnya hampir-hampir tidak pernah bersentuhan lagi.</p>

<p>Terkadang aku sangat merindukan membaca dan menulis dengan kertas lagi. Bahkan bila ada yang bertanya kepadaku apa hal yang sangat ingin kau lakukan, maka jawabanku adalah : “membawa kertas dan pensil ke tengah samudera, sendiri, menulis puisi”.</p>

<p>Membaca buku yang dicetak di atas kertas dan menulis di atas kertas dengan pulpen atau pensil adalah kegiatan yang sangat spesial. Ada nuansa unik yang tidak bisa digantikan dengan format digital, meskipun format digital menjadikannya lebih mudah dan cepat. Membaca ebook memang lebih praktis, tidak usah membawa buku yang berat. Menulis dengan ketikan keyboard pun lebih cepat, lebih produktif.</p>

<p>Tapi apa iya begitu?</p>
]]></content:encoded>
      </item>
  </channel>
</rss>